MENGENAL ETIKA PENELITIAN
OLEH: Ahmad Kurnia , SPd, MM.
|
enelitian
tidak akan lepas dari proses yang benar sehingga bisa mendapatkan keputusan
yang benar secara teoritis, empiris dan logika penelitian.banyak hal yang bisa
bertentangan dengan etika yang berasal dari sistem yang keliru, dari prilaku
personal peneliti yang menyebabkan adanya pelanggaran etika. Pelanggran etika
cenderung melupakan kaidah utama penelitian untuk mencari kebenaran. Walaupun
kebenaran dalam penelitian berubah dan cenderung mengikuti perkembangan teori,
namun hal yang berhubungan dengan etika jelas menunjukan adanya disharmoni
dalam pembuktian kebenaran tersebut.
Adanya
Plagiatisme, rekayasa data, manipulasi objek penelitian,baik disengaja maupun
karena ketidakpahaman jelas bertentangan dengan etika penelitian.
Etika tercipta karena
keinginan untuk mengatur agar adanya kesesuaian antara penelitian dengan
prilaku peneliti dalam aktifitas penelitian sesuai dengan prosedur yang
distandarisasikan sesuai dengan pola ilmiah yang terus berkembang dalam
penelitian.Etika juga ada berdasarkan kelajiman yang diciptakan dalam
A. DEFINISI ETIKA
Sudah sejak Plato dan Aristoteles (filsuf Yunani Kuno) terdapat
penekanan yang jelas bahwa etika merupakan filsafat praktis yang ingin
memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia, dengan memperlihatkan apa
yang harus dan tidak boleh dilakukan.
Kata” etika” berasal dari bahasa Yunani kuno
“ethos”, yang berarti: adat kebiasaan, cara berpikit; akhlak, sikap, watak,
cara bertindak.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI)[1],
menjelaskan pengertian etika dengan membedakan tiga arti yakni:
1). Ilmu tentang apa yang
baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2). Kumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3). Nilai mengenai benar
dan salah, yang dianut suatu golongan masyarakat.
Dengan
pembedaan tiga pengertian tersebut maka kita mendapatkan pengertian yang lebih
lengkap mengenai apa itu etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian
etika yang seringkali muncul dalam
pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun yang tertulis diberbagai
media.
Kata
“moral” memiliki arti etimologis sama dengan etika, dan dapat kita artikan sama
dengan pengertian pertama dari etika tadi, yakni nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur
tingkah lakunya.
Arti
pertama dari ”etika” adalah lebih dalam arti
“moral” yakni sitem nilai yang merupakan pegangan atau pedoman tingkah
laku baik dan buruk. Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis
(azas-azas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) , yang begitu
saja diterima dalam masyarakat-yang seringkali tanpa disadari menjadi bahan
refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan methodis. Dalam arti ini etika
sama dengan filsafat moral. Kuliah etika adalah suatu studi sistematis dan
metodis tentang moralitas, suatu pembahasan filosofis tentang ajaran-ajaran
moral. Jadi etika sebagai ilmu menginginkan pemahaman rasional tentang mengapa
sesuatu disebut baik atau buruk secara moral.
B. ETIKA PENELITIAN
Para peneliti
sebagai ilmuwan dituntut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam
melakukan tugas tersebut, para peneliti dituntut untuk menjunjung tinggi dan
menjaga perbuatan dan tindakan yang bertanggung jawab dalam penelitian.
National Academy
of Science USA (1995) telah menerbitkan panduan sebagai pegangan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai peneliti atau saintis. Panduan tersebut menyarikan seorang ilmuwan
atau peneliti dalam melakukan penelitian yang bertanggung jawab harus memahami
landasan sosial dalam sains. Ilmu
pengetahuan mempunyai landasan sosial.
Penelitian bertujuan memperluas pengetahuan manusia tentang dunia fisik,
biologis, dan sosial melebihi apa yang sudah diketahui. Akan tetapi, pengetahuan atau ilmu individu
akan memasuki ranah sains sesungguhnya hanya setelah ilmu tersebut disajikan
kepada orang lain dalam bentuk yang validitasnya dapat dinilai dan dievaluasi
secara bebas. Proses seperti ini terjadi
dengan berbagai cara, antara lain diskusi, mempertukarkan data, seminar,
menyajikan presentasi pada seminar atau kongres ilmiah, menulis hasil
penelitiannya dan mengirimkannya untuk dipublikasikan di jurnal ilmiah, yang
selanjutnya naskah artikel itu akan dievaluasi oleh reviewer. Setelah artikel diterbitkan, atau suatu
penelitian dipresentasikan, para pembaca dan pendengar akan menilai hasil itu
berdasarkan apa yang mereka ketahui sebelumnya dari sumber-sumber lain.
Dalam proses ini,
pengetahuan individu secara pelan-pelan akan memasuki ranah pengetahuan yang
secara umum diterima. Proses review dan
revisi ini sangat penting sehingga dapat meminimalkan pengaruh subjektivitas
individu dengan mengharuskan bahwa hasil penelitian itu harus diterima oleh
ilmuwan lain. Mekanisme sosial ilmu
pengetahuan melakukan banyak hal dari sekadar validasi ilmu pengetahuan. Mekanisme sosial ini juga membantu
membangkitkan dan mempertahankan kumpulan teknik percobaan, konvensi sosial,
dan metode lain yang digunakan oleh para saintis dalam melakukan dan melaporkan
penelitian. Beberapa di antaranya netode
ini merupakan ciri permanen sains; yang lain berkembang dengan berjalannya
waktu atau berbeda dari satu disiplin ke disiplin lain. Karena mereka ini
mencerminkan standar yang diterima secara sosial dalam sains, penerapannya
menjadi unsur kunci praktik ilmiah yang bertanggung jawab.
Yang kedua,
menjadi seorang saintis dan peneliti yang bertanggung jawab, para peneliti
harus memahami nilai-nilai dalam sains.
Nilai tidak dapat dan sebaiknya tidak dipisahkan dari sains. Keinginan untuk melakukan penelitian baik
adalah nilai manusiawi. Demikian juga
keharusan bahwa kejujuran dan objektivitas yang baku harus tetap dipertahankan. Mekanisme sosial dalam sains juga dapat
menghilangkan pengaruh yang bertentangan yang mungkin dimiliki oleh nilai
personal penelitinya. Para peneliti
tidak hanya membawa teknik dan metode ke tempat kerjanya. Para peneliti juga membuat keputusan yang
kompleks tentang interpretasi data, permasalahan mana yang akan dikejar, dan
kapan untuk mengakhiri dan menyimpulkan suatu percobaan. Semua nilai-nilai dan keterampilan ini
dipelajari melalui pengalaman pribadi dan interaksi dengan saintis lain. Beberapa nilai lain yang harus dimiliki oleh
peneliti adalah keingintahuan, intuisi, dan kreativitas.
Yang ketiga
adalah menghindarkan diri dalam keterlibatan kegiatan ilmiah yang mempunyai conflict of interest atau bias
kepentingan untuk mengurangi masuknya bias ke dalam sains. Hindarkan tindakan dan perbuatan yang ada
niat tersembunyi baik dalam pelaksanaan penelitian, evaluasi proposal, evaluasi
suatu penelitian, evaluasi naskah yang akan diterbitkan dalam jurnal
ilmiah. Para peneliti harus membebaskan
diri dari bias kepentingan ketika melakukan kegiatan ilmiah.
Yang keempat
adalah mendorong publikasi dan keterbukaan.
Sains bukan hanya pengalaman pribadi.
Sains adalah pengetahuan yang dibagikan berdasarkan pemahaman bersama
tentang beberapa aspek dunia fisik dan sosial.
Untuk alasan itu, konvensi sosial sain memainkan peranan penting dalam
memantapkan keandalan pengetahuan ilmiah.
Jika konvensi ini dilanggar, kualitas sains akan rusak. Konvensi sosial yang sudah terbukti efektif
dalam sains adalah publikasi penelaahan sejawat. Ada konvensi bahwa penemu pertama bukan yang
meneliti pertama tetapi yang melaporkan pertama dalam jurnal ilmiah yang
menjadi penemu pertama. Sekali hasil
penelitian telah diterbitkan maka hasil tersebut akan dapat digunakan oleh
peneliti lain untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi harus diingat bahwa sampai hasil
itu menjadi pengetahuan umum, orang-orang yang menggunakannya harus mengakui
penemunya melalui rujukan.
Dengan cara ini
ilmuwan menjadi diberikan ganjaran melalui pengakuan sejawat dengan
mempublikasikan hasil penelitian.
Sebelum publikasi, pertimbangan yang berbeda akan berlaku. Jika seseorang menggunakan bahan-bahan yang
belum dipublikasikan yang ditemukan pada suatu usulan penelitian khusus atau
pada naskah, orang yang menggunakan informasi tersebut bisa dikatakan pencuri
hak kekayaan intelektual. Dalam
industri, hak komersial atas karya ilmiah dimiliki oleh pemilik usaha
dibandingkan dengan pekerja, akan tetapi ketentuan yang hampir mirip berlaku:
hasil penelitian adalah rahasia (privilage) sampai hasil tersebut
dipublikasikan atau yang dibeberkan atau disebarluaskan secara publik. Publikasi pada jurnal yang ditelaah oleh
rekans ejawat masih tetap merupakan cara baku untuk menyebarluaskan hasil
penelitian ilmiah. Poster, abstrak,
kuliah umum, dan volume prosiding sering sekali digunakan untuk menyajikan
hasil awal sebelum penelaahan yang mendalam.
Apa pun metode
publikasi yang digunakan harus tetap menjaga mekanisme kontrol mutu. Jika kontrol mutu ini tidak dilakukan maka
akan melemahkan bahkan mematikan konvensi yang telah melayani sains dengan
baik. Hal yang sering terjadi adalah
contoh seperti seorang saintis yang membeberkan atau mengumumkan hasil penting
dan kontroversial langsung ke publik sebelum diserahkan ke penelaahan dan
pemeriksaan oleh ahli sejawat. Jika
peneliti telah melakukan kesalahan atau jika temuan itu disalahtafsirkan oleh
media atau publik, kumunitas ilmiah dan publik bisa bereaksi buruk. Jika berita seperti itu akan dibeberkan ke
media, seharusnya dilakukan setelah penelaahan oleh sejawat dan ahli sudah
selesai, biasanya pada waktu publikasi pada suatu jurnal ilmiah.
Bagi penelitian
yang berpotensi menghasilkan keuntungan finasial, keterbukaan dapat dijaga
dengan pemberian atau pendaftaran paten.
Paten memungkinkan individu atau lembaga mengambil untung dari suatu
temuan ilmiah sebagai ganti dipublikasikannya hasil itu.
Yang kelima
adalah menjaga pemberian kredit yang adil dan seimbang (ada tiga tempat untuk
memberikan kredit kepada individu atau lembaga, yaitu nama pengarang,
persantunan atau ucapan terima kasih, daftar pustaka atau rujukan.
Yang keenam,
menjunjung tinggi praktik kepengarangan (hanya orang yang betul-betul
memberikan sumbangan berarti yang pantas dituliskan sebagai pengarang, lihat
borang contoh yang disediakan).
Yang ketujuh,
menjaga teknik percobaan dan perlakuan atas data (untuk menjaga kesahihan hasil
yang diperoleh sehingga memudahkan penerimaan hasil tersebut oleh klonsensus
ilmiah).
Yang kedelapan,
menghindari tercela dalam sains (di luar kesalahan jujur dan kesalahan yang
disebabkan oleh negligence, disebut kategori kesalahan ketiga, yaitu yang
menyangkut kebohongan yaitu fabrication, falsification, dan plagiarism).
Yang kesembilan,
harus bereaksi terhadap pelanggaran standar etika (Salah satu situasi yang
paling sulit yang bisa dihadapi oleh peneliti adalah melihat atau menduga bahwa
seorang kolega telah melanggar standar etika komunitas peneliti, harus
bertindak untuk melaporkannya supaya tidak merusak penelitian kita atau
penelitian kolega dan merusak nama lembaga), dan menjaga tanggung jawabnya
dalam masyarakat. Sekalipun seorang
peneliti melakukan penelitian yang sangat mendasar atau fundamental, yang
bersangkutan harus menyadari bahwa pekerjaan atau penelitiannya akhirnya bisa
berdampak sangat besar pada masyarakat.
Sebagai lembaga
pengampu ilmu pengetahuan di Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI
telah menerbitkan buku dengan judul Kode etik Peneliti (2007) yang merangkum
secara umum kode etik yang berkaitan dengan Penelitian, Berperilaku,
Kepengarangan, dan beberapa bentuk perilaku tidak jujur.
Peneliti ialah
insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan. Tugas utamanya ialah melakukan penelitian
ilmiah dalam rangka pencarian kebenaran ilmiah.
Kreativitas peneliti melahirkan bentuk pemahaman baru dari
persoalan-persoalan di lingkungan keilmuannya dan menumbuhkan
kemampuan-kemampuan baru dalam mencari jawabannya. Pemahaman baru, kemampuan baru, dan temuan
keilmuan menjadi kunci pembaruan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Ilmuwan-peneliti
berpegang pada nilai-nilai integritas, kejujuran dan keadilan. Integritas peneliti melekat pada ciri seorang
peneliti yang mencari kebenaran ilmiah.
Dengan menegakkan kejujuran, keberadaan peneliti diakui sebagai insan
yang bertanggung jawab. Dengan
menjunjung keadilan, martabat peneliti tegak dan kokoh karena ciri moralitas
yang tinggi ini.
Penelitian
ilmiah menerapkan metode ilmiah yang bersandar pada penalaran ilmiah yang
teruji. Sistem ilmu pengetahuan modern
merupakan sistem yanh dibangun di atas dasar kepercayaan. Bangunan sistem nilai ini bertahan sebagai
sumber nilai objektif karena koreksi yang tak putus-putus yang dilakukan sesama
peneliti.
Sesuai
dengan nilai-nilai tersebut, seorang peneliti memiliki empat tanggung jawab,
yaitu:
- terhadap proses penelitian yang memenuhi baku
ilmiah;
- terhadap hasil penelitiannya yang memajukan ilmu
pengetahuan sebagai landasan kesejahteraan manusia;
- kepada masyarakat ilmiah yang memberi pengakuan di
bidang keilmuan peneliti tersebut sebagai bagian dari peningkatan peradaban
manusia, dan;
- bagi kehormatan lembaga yang mendukung pelaksanaan
penelitiannya.
Buku Kode Etika
Peneliti yang diterbitkan oleh LIPI diharapkan akan menjadi acuan moral bagi
peneliti dalam melaksanakan hidup, terutama yang berkenaan dengan proses penelitian
untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini menjadi suatu bentuk pengabdian dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
C.
KODE ETIK PENELITI [2]
Kode Etik dalam Penelitian
1) Peneliti membaktikan
diri pada pencarian kebenaran ilmiah untuk memajukan ilmu pengetahuan,
menemukan teknologi, dan menghasilkan inovasi bagi peningkatan peradaban dan
kesejahteraan manusia.
Dalam pencarian kebenaran ilmiah peneliti menjunjung sikap ilmiah: 1)
kritis, yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji; 2) logis, yaitu
memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan betul, dan 3) empiris, yaitu
memiliki bukti nyata dan absah.
Tantangan dalam pncarian kebenaran ilmiah adalah: 1) kejujuran untuk terbuka
diuji kehandalan karya penelitiannya yang mungkin membawa kemajuan ilmu
pengetahuan, menemukan teknologi dan menghasilkan inovasi, dan 2) keterbukaan
memberi semua informasi kepada orang lain untuk memberi penilaian terhadap
sumbangan dan/atau penemuan ilmiah tanpa membatasi pada informasi yang membawa
ke penilaian dalam satu arah tertentu.
Dalam menghasilkan sumbangan
dan/atau penemuan ilmiah yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan manusia
dan peradaban, peneliti harus teguh hati untuk: 1) bebas dari persaingan kepentingan
bagi keuntungan pribadi agar hasil pencarian kebenaran dapat bermanfaat bagi
kepentingan umum; 2) menolak penelitian yang berpotensi tidak bermanfaat dan
merusak peradaban , seperti penelitian bersifat fiktif, membahayakan kesehatan
masyarakat, berisiko penghancuran sumber daya bangsa, merusak keamanan negara
dan mengancam kepentingan bangsa; dan 3) arif tanpa mengorbankan integritas
ilmiah dalam berhadapan dengan kepekaan komunitas agama, budaya, ekonomi, dan
politik dalam melaksanakan kegiatan penelitian.
2). Peneliti melakukan
kegiatannya dalam cakupan dan batasan yang diperkenankan oleh hukum yang
berlaku, bertindak dengan mendahulukan kepentingan dan keselamatan semua pihak
yang terkait dengan penelitiannya, berlandaskan tujuan mulia berupa penegakan
hak-hak asasi manusia dengan kebebasan-kebebasan mendasarnya.
Muatan nilai dalam suatu penelitian dapat dikembangkan pada tindakan yang
mengikuti aturan keemasan atau asas timbal-balik, yaitu “berlakulah
kepada orang lain hanya sepanjang Anda setuju diperlakukan serupa dalam situasi
yang sama. Aturannya adalah: 1) peneliti
bertanggung jawab untuk tidak menyimpang dari metodologi penelitian yang ada,
dan 2) pelaksanaan penelitian mengikuti metode ilmiah yang kurang lebih baku,
dengan semua perangkat pembenaran metode dan pembuktian hasil yang
diperoleh.
Dalam mencapai tujuan mulia dengan segala kebebasan yang mendasarnya, peneliti perlu: 1) menyusun pikiran dan konsep penelitian yang dikomunikasikan sejak tahapan dini ke masyarakat luas, dalam bentuk diskusi terbuka atau debat publik untuk mencari umpan balik atau masukan; 2) memilih, merancang, dan menggunakan bahan dan alat secara optimum, dalam arti penelitian dilakukan karena penelitian itu merupakan langkah efektif untuk mencari jawab dari tantangan yang dihadapi; tidak dilakukan bila tidak diperlukan, dan tidak ditempuh sekadar untuk mencari informasi; 3) melakukan pendekatan, metode, teknik, dan prosedur yang dan tepat sasaran; dan 4) menolak pelaksanaan penelitian yang terlibat pada perbuatan tercela yang merendahkan martabat peneliti.
3).Peneliti mengelola
sumber daya keilmuan dengan penuh rasa
tanggung jawab, terutama dalam pemanfaatannya, dan mensyukuri nikmat anugerah
tersedianya sumber daya keilmuan baginya.
Peneliti berbuat untuk melaksanakan penelitian dengan asas manfaat, baik
itu berarti 1) hemat dan efisien dalam penggunaan dana dan sumber daya lain; 2)
menjaga peralatan ilmiah dan alat bantu lain, khususnya peralatan yang mahal,
tidak dapat diganti dan butuh waktu panjang untuk pengadaan kembali agar tetap
bekerja baik; dan 3) menjaga jalannya percobaan dari kecelakaan bahan dan
gangguan lingkungan karena penyalahgunaan bahan berbahaya yang dapat merugikan
kepentingan umum dan lingkungan.
Peneliti bertanggung jawab atas penyajian hasil penelitiannya sehingga
memungkinkan peneliti lain untuk mereproduksinya agar mereka dapat
memperbandingkan keandalannya.
Untuk itu, peneliti harus mencatat dan menyimpan data penelitian dalam rekaman tahan lama dengan memperhatikan segi moral dalam perolehan dan penggunaan data yang seharusnya disimpan peneliti. Peneliti boleh jadi harus menyimpan data mentah selama jangka waktu yang cukup panjang setelah dipublikasikan, yang memungkinkan peneliti lain untuk menilai keabsahannya.
Etika dalam Berperilaku
o Peneliti mengelola
jalannya penelitian secara jujur, bernurani, dan berkeadilan terhadap
lingkungan penelitiannya. Jujur, bernurani, dan berkeadilan adalah
nilai yang inheren dalam diri peneliti.
Peneliti mewujudkan nilai semacam ini dengan: 1) perilaku kebaikan,
misalnya sesama peneliti memberi kemungkinan pihak lain mendapat akses terhadap
sumber daya penelitian (kecuali yang bersifat rahasia) baik untuk melakukan
verifikasi maupun untuk penelitian lanjutan; dan 2) perilaku hormat pada
martabat, misalnya, sesama peneliti harus saling menghormati hak-hak peneliti
untuk menolak ikut serta ataupun menarik diri dalam suatu penelitian tanpa
prasangka. Peneliti yang jujur dengan hati
nurani akan menampilkan keteladanan moral dalam kehidupan dan pelaksanaan
penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi keselamatan manusia dan lingkungannya,
sebagai pengabdian dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keteladanan moral itu seharusnya tampak dalam
perilaku tidak melakukan perbuatan tercela yang merendahkan martabat peneliti
sebagai manusia bermoral, yang dalam masyarakat tidak dapat diterima
keberadaannya, seperti budi pekerti rendah, tindak tanduk membabi buta dan
kebiasaan buruk, baik dalam pelaksanaan penelitian maupun pergaulan ilmiah.
o Peneliti menghormati
objek penelitian manusia, sumber daya alam hayati dan non-hayati secara
bermoral, berbuat sesuai dengan perkenan kodrat dan karakter objek
penelitiannya, tanpa diskriminasi, dan tanpa menimbulkan rasa merendahkan
martabat sesama ciptaan Tuhan.
o Peneliti membuka diri terhadap tanggapan, kritik, dan saran dari sesama peneliti terhadap proses dan hasil penelitian, yang diberinya kesempatan dan perlakuan timbal balik yang setara dan setimpal, saling menghormati melalui diskusi dan pertukaran pengalaman dan informasi ilmiah yang objektif.
Etika dalam Kepengarangan
o
Peneliti mengelola, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiahnya
secara bertanggung jawab, cermat, dan saksama.
o
Peneliti menyebarkan informasi tertulis dari hasil penelitiannya, informasi
pendalaman pemahaman ilmiah dan/atau pengetahuan baru yang terungkap dan
diperolehnya, disampaikan ke dunia ilmu pengetahuan pertama kali dan sekali,
tanpa mengenal publikasi duplikasi atau berganda atau diulang-ulang. Plagiat sebagai bentuk pencurian
hasil pemikiran, data, atau temuan-temuan, termasuk yang belum dipublikasikan,
perlu ditangkal secara lugas.
Plagiarisme secara singkat didefinisikan sebagai “mengambil alih
gagasan, atau kata-kata tertulis dari seseorang, tanpa pengakuan
pengambilalihan dan dengan niat menjadikannya sebagai bagian dari karya
keilmuan yang mengambil”. Dari rumusan
ini, plagiat dapat juga terjadi dengan pengutipan dari tulisan peneliti sendiri
(tulisan terdahulunya) tanpa mengikuti format merujuk yang baku sehingga dapat
saja terjadi auto-plagiarism. Informasi atau pengetahuan keilmuan baru,
yang diperoleh dari suatu penelitian, menambah khazanah ilmu pengetahuan
melalui publikasi ilmiahnya. Karenanya,
tanpa tambahan informasi atau pengetahuan ilmiah baru, suatu karya tulis ilmiah
hanya dapat dipublikasikan “pertama kali dan sekali itu saja”. Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya
memajukan ilmu pengetahuan, karya tulis ilmiah ini dapat dijadikan rujukan
untuk membangun-lanjut pemahaman yang awal itu.
o Peneliti memberikan pengakuan melalui (1) penyertaan sebagai penulis pendamping, (2) melalui pengutipan pernyataan atau pemikiran orang lain, dan/atau (3) dalam bentuk ucapan terima kasih yang tulus kepada peneliti yang memberikan sumbangan berarti dalam penelitiannya, yang secara nyata mengikuti tahapan rancangan penelitian dimaksud, dan mengikuti dari dekat jalannya penelitian itu. Unsur penting yang melekat pada aspek perilaku seorang peneliti meliputi: 1) jujur: menolak praktik merekayasa data ilmiah atau memalsukan data ilmiah, bukan saja karena secara moral itu salah(=tidak jujur), tetapi karena praktik ini akan menghasilkan kesalahan-kesalahan, yang mendorong rusaknya iklim kepercayaan yang menjadi dasar kemajuan ilmu pengetahuannya sendiri, seperti mengabaikan hak milik intelektual atas pemikiran dalam usulan penelitian dan menggunakan pemikiran tersebut dalam penelitian sendiri; 2) amanah: dalam etika kepengarangan berlaku ungkapan “penghargaan seharusnya disampaikan pada yang berhak memperolehnya” yang mencakup seputar pengakuan, hormat-sesam, gengsi, uang, dan hadiah. Ini semua merupakan bentuk penghargaan yang harus sampai ke yang berhak. Prinsip inilah yang menjadi sumber motivasi ilmuwan untuk berkarya berpedoman pada wajib-lapor, saling mengisi, mengumpan dan berbagi informasi dalam memelihara pemupukan khazanah ilmu pengetahuan, seperti peneliti senior tidak berhak menyajikan data atau hasil karya peneliti yang mereka supervisi tanpa sepengetahuan dan persetujuan peneliti yang disupervisi serta tanpa mencantumkan penghargaan; dan 3) cermat: mengupayakan tidak terjadinya kesalahan dalam segala bentuk, kesalahan percobaan, kesalahan secara metode, dan kesalahan manusiawi yang tak disengaja apalagi yang disengaja, seperti juga kejujuran di atas, kecermatan ini juga merupakan kunci tercapainya tujuan ilmu pengetahuan, misalnya alih bahasa dan saduran suatu karangan ilmiah yang berguna bagi penyebaran ilmu pengetahuan harus atas seizin pengarangnya. Dengan sendirinya hal sebaliknya juga berlaku. Tindakan korektif secara ilmiah terkait dengan layanan dan capaian tujuan membangun ilmu pengetahuan, menemukan, dan membahas siapa yang bertanggung jawab atas kekeliruan ilmiah – artinya tanggung jawab dalam penegakan kode etika peneliti adalah sisi lain dari amanah dan sebaliknya.
Perilaku tidak jujur.
Perilaku tidak
jujur tampak mencakup baik perilaku tidak jujur dalam penelitian maupun
perilaku curang sebagai peneliti.
Batasan ini tidak dapat dikenakan pada hal-hal: kejadian yang sejujurnya
keliru; pertikaian pendapat sejujurnya; perbedaan dalam penafsiran data ilmiah;
dan selisih pendapat berkenaan dengan rancangan penelitian. Perilaku peneliti tidak jujur tampak dalam
bentuk:
o
pemalsuan hasil
penelitian (fabrication), yaitu mengarang, mencatat, dan/atau
mengumumkan hasil penelitiannya tanpa pembuktian telah melakukan proses
penelitian;
o
pemalsuan data
penelitian (falsification), yaitu memanipulasi bahan penelitian,
peralatan, atau proses, mengubah atau tidak mencantumkan data atau hasil
sedemikian rupa sehingga penelitian itu tidak disajikan secara akurat dalam
catatan penelitian;
o
pencurian proses
dan/atau hasil (plagiat) dalam mengajukan usul penelitian,
melaksanakannya, menilainya, dan dalam melaporkan hasil-hasil suatu penelitian,
seperti pencurian gagasan, pemikiran, proses dan hasil penelitian, baik dalam
bentuk data atau kata-kata, termasuk bahan yang diperoleh dalam penelitian
terbatas (bersifat rahasia), usulan rencana penelitian dan naskah orang lain
tanpa menyatakan penghargaan;
o
pemerasan tenaga
peneliti dan pembantu peneliti (exploitation) seperti peneliti senior
memeras tenaga peneliti yunior dan pembantu penelitian untuk mencari
keuntungan, kepentingan pribadi, mencari, dan/atau memperoleh pengakuan atas
hasil kerja pihak lain;
o
perbuatan tidak adil (injustice)
sesama peneliti dalam pemberian hak kepengarangan dengan cara tidak
mencantumkan nama pengarang dan/atau salah mencantumkan urutan nama pengarang
sesuai sumbangan intelektual seorang peneliti. Peneliti juga melakukan
perbuatan tidak adil dengan mempublikasikan data dan/atau hasil penelitian
tanpa izin lembaga penyandang dana penelitian atau menyimpang dari konvensi
yang disepakati dengan lembaga penyandang dana tentang hak milik kekayaan
intelektual (HAKI) hasil penelitian;
o
kecerobohan yang
disengaja (intended careless) dengan tidak menyimpan data penting selama
jangka waktu sewajarnya, menggunakan data tanpa izin pemiliknya, atau tidak
mempublikasikan data penting atau penyembunyian data tanpa penyebab yang dapat
diterima; dan